Kata
Pengantar
Om Swastyastu
Atas
berkat rahmat Tuhan Yang Maha Esa saya dapat menyelesaikan Makalah Pasar
Lemabaga Keuangan yang berjudul “Sumber-Sumber Dana Bank” ini tepat pada
waktunya. Kami juga tidak lupa mengucapkan terimakasih atas berbagai pihak yang
mendukung dalam pengerjaan makalah ini, baik itu dari dosen yang telah
membimbing kami dalam penyusunan Makalah ini, serta teman-teman mahasiswa yang
telah banyak membantu kami dalam pengerjaan Makalah Pasar Lembaga Keungan ini.
Kami
mohon maaf apabila ada kekurangan di dalam penyusunan atau isi dari ringkasan
ini, semua kritik dan saran yang bersifat membangun di dalam menyempurnakan
Makalah ini sangat kami harapkan. Atas kerjasama dan perhatiannya kami
mengucapkan terima kasih.
Om
Santih-Santih-Santih Om
Denpasar,
10 Februari 2016
Kelompok 3
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Pengertian sumber dana bank adalah usaha bank dalam
menghimpun dana dari masyarakat perolehan ini tergantung pada bank itu sendiri, apakah dari simpanan
masyarakat atau dari lembaga lainnya. Pemilihan sumber dana akan menentukan
besar kecilnya biaya yang ditanggung.oleh karena itu pemiliha sumber dana harus
dilakukan secara tepat.
Secara garis besar
sumber dana bank dapat di peroleh dari:
a) Daribank itu sendiri
b) Dari masyarakat luas
c) Dan dari lembaga
lainnya
1.2 Rumusan
Masalah
1.
Apa yang dimaksud dengan dana bank?
2.
Apa yang di maksud dengan sumber-sumber
dana bank ?
3.
Dari mana sumber-sumber dana berasal ?
1.3 Tujuan Dan Manfaat
Tujuan dalam pembuatan makalah ini dibagi kedalam dua
tujuan yakni dilihat dari tujuan secara umum dan secara khusus.
1. Tujuan secara umum yaitu untuk mensejahterakan bank
2. Tujuan secara khusus yaitu Tujuan dibuatnya makalah
ini yaitu untuk memenuhi salah satu tugas sumber-sumber dana bank. Yang
diharapakan mahasiswa dapat memahaminya
secara mendalam.
Manfaat pembuatan
makalah ini yaitu:
1.Untuk menambaha wawasan serta dapat memahami tentang
sumber-sumber dana bank
2.Untuk mengetahui dan memahami apa yang di maksud
dengan Manajemen
Dana Bank.
Dana Bank.
3.Untuk mengetahui seberapa besar peranan Manajemen
dalam rangka perolehan serta pengelolaan dana bank.
4.Untuk mengetahui bagaimana bank dalam mengatur dan
mengelola dana
yang ada baik dari sumber interen maupun eksteren.
yang ada baik dari sumber interen maupun eksteren.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1
Pengertian Sumber Dana Bank
Sumber dana bank adalah adalah suatu usaha yang
dilakukan oleh bank untuk
mencari atau menghimpun dana untuk digunakan sebagai biaya operasi dan pengelolaan bank. Dana yang dihimpun dapat berasal dari dalam perusahaan maupun lembaga lain diluar perusahaan dan juga dan dapat diperoleh dari masyarakat.
mencari atau menghimpun dana untuk digunakan sebagai biaya operasi dan pengelolaan bank. Dana yang dihimpun dapat berasal dari dalam perusahaan maupun lembaga lain diluar perusahaan dan juga dan dapat diperoleh dari masyarakat.
Menurut
Kasmir (2001; 62-63) Sumber-sumber dana tersebut adalah :
2.1.1 Dana yang
bersumber dari bank itu sendiri Sumber dana ini merupakan sumber dana dari
modal sendiri. Modal sendiri
Maksudnya
adalah modal setoran dari para pemegang sahamnya. Apabila saham dalam portepel
belum habis terjual, sedangkan kebutuhan dana masih perlu, maka pencahariannya
dapat dilkukan dengan menjual saham kepada pemegang sahm lama. Akan tetapi jika
tujuan perusahaan untuk melakukan ekspansi, maka perusahaan dapat mengeluarkan
saham baru dan menjual saham baru tersebut di pasar modal. Di samping itu pihak
perbankan dapat pula menggunakan cadangan-cadangan laba yang belum digunakan.
·
Secara besar dapat disimpulkan pencarian dana sendiri
terdiri dari :
1.
Setoran modal dari pemegang saham.
2.
Cadangan-cadangan bank, maksudnya adalah
cadangan-cadangan laba pada tahun lalu yang tidak dibagi kepada para pemegang
sahamnya. Cadangan ini sengaja disediakan untuk mengantisipasi laba tahun yang
akan datang.
3.
Laba bank yang belum dibagi, merupakan laba yang
memang belum dibagikan pada tahun yang bersangkutan sehingga dapat dimanfaatkan
sebagai modal untuk sementara waktu Keuntungan dari sumber dana sendiri adalah
tidak perlu membayar bunga yang relatif lebih besar daripada jika meminjam ke
lembaga lain.
2.1.2`Dana yang berasal dari masyarakat luas
Sumber dana ini merupakan sumber dana terpenting bagi
kegiatan opersai bank dan merupakan ukuran keberhasilan bank jika mampu
membiayai operasinya dari sumber dana ini. Pencaharian dana dari sumber ini
relatif paling mudah jika dibandingkan dengan sumber lainnya dan pencarian dana
dari sumber dana ini paling dominan, asalkan bank dapat memberikan bunga dan
fasilitas menarik lainnya. Akan tetapi pencarian sumber dana dari sumber ini
relatif lebih mahal jika dibandingkan dari dana sendiri.
Adapun sumber dana dari masyarakat luas dapat
dilakukan dalam bentuk simpanan giro,simpanan tabungan, dan simpanan
deposito.Dimana simpanan giro merupakan dana murah bagi bank karena bunga atau
balas jasa yang dibayar palingmurah jika dibandingkan simpanan tabungan dan
simpanan deposito.
2.1.3 Dana yang
bersumber dari lembaga lainnya
Sumber dana yang ketiga inin merupakan tambahan jika
bank mengalami kesulitan dalam pencarian sumber dana pertama dan kedua di atas.
Pencarian dari sumberd ana ini relaitif labih mahal dan sifatnya hanya semntara
waktu saja. Kemudian dana yang diperoleh dari sumber ini digunakan untuk
membiayai atau membayar transaksi-transaksi tertentu.
Perolehan
dana dari sumber ini antara lain dapat diperoleh dari :
a.
Kredit likuiditas dari Bank Indonesia, merupakan
kredit yang diberikan bank Indonesia kepada bank-bank yang mengalami kesulitan
likuiditasnya. Kredit likuiditas ini juga diberikan kepada pembiayaan
sector-sektor tertentu.
b.
Pinjaman antar bank (call money) biasanya pinjaman ini
diberikan kepada bank-bank yang mengalami kalah kliring di dalam lembaga
kliring.Pinjaman ini bersifat jangka pendek dengan bunga yang relatif tinggi.
c.
Pinjaman dari bank-bank luar negeri. Merupakan
pinjaman yang diperoleh oleh perbankkan dari pihak luar negeri
d.
Surat berharga pasar uang (SBPU). Dalam hal ini pihak
perbankan menerbitkan SBPU kemudian diperjualkan kepada pihak yang
berminat,baik perusahaan keuangan maupun nonkeuangan.
2.2
Simpanan Giro
Giro adalah simpanan yang penarikannya dapat dilakukan
setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet giro, sarana pembayaran lainnya atau
dengan cara pemindahbukuan, definisi ini dijelaskan dalam undang-undang
perbankkan nomor 10 tahun 1998.
Berdasarkan
pengertian giro diatas dapat dijelaskan sebagai berikut :
2.2.1
Simpanan pihak ketiga
Simpanan pihak ketiga berupa penyimpanan sejumlah uang
di bank dalam bentuk giro. Simpanan ini dilakukan atas kesepakatan antara pihak
bank dan nasabah,dimana nasabah menyimpan dananya dibank, untuk kemudian
dikelola oleh pihak bank, dan dalam setoran pertama untuk membuka rekening giro
ini masingmasing bank mematok jumlah yang berbeda.
2.2.2
Penarikan dana dapat setiap saat
Penarikan dana dari rekening giro dapat dilakukan
kapan saja, asalkan dana yang tersedia mencukupi dana yang hendak diambil pada
saat itu.Sehingga untuk seorang pebisnis memiliki rekening giro akan sangat
membantu mereka untuk menyediakan dana kapan saja, selama kantor kas bank buka.
2.2.3
Cara penarikan
Ada beberapa jenis sarana yang dapat dipakai untuk
menarik dana yang tertanam di rekening giro, adalah sebagai berikut :
a. Cek
Cek merupakan surat perintah dari nasabah kepada pihak
bank yang memelihara rekening giro, untuk membayar kepada pihak yang disebutkan
didalam cek atau kepada pihak yang memegang cek tersebut.
Untuk lebih jelasnya cek terbagi lagi menjadi beberapa
jenis cek, yaitu :
1)
Cek atas nama
Merupakan cek yang diterbitkan atas nama orang atau
badan tertentu yang terlis jelas didalam cek
2)
Cek atas unjuk
Merupakan cek yang tidak tertulis nama seseorang atau
badan tertentu di dalam cek, sehingga di dalam cek hanya terdapat nilai nominal
tertentu yang hendak diambil.
3)
Cek silang
Bila di pojok kiri atas sebuah cek diberi dua tanda
silang, maka ini berarti cek hanya dapat dipindahbukukan.
4)
Cek kosong
Merupakan cek, dimana dana yang tersedia di dalam
rekening tidak mencukupi atau kurang dari dana yang akan diambil oleh
sipemegang cek.
Misalnya Pak Binto mengeluarkan cek senilai Rp 45.000.000 untuk Rini anaknya, namun ternyata dana yang tersedia di rekening Pak Binto Hanya senilai Rp 40.000.000. Cek seperti inilah yang disebut cek kosong dimana dana yang tersedian kurang dari dana yang diminta.
Misalnya Pak Binto mengeluarkan cek senilai Rp 45.000.000 untuk Rini anaknya, namun ternyata dana yang tersedia di rekening Pak Binto Hanya senilai Rp 40.000.000. Cek seperti inilah yang disebut cek kosong dimana dana yang tersedian kurang dari dana yang diminta.
Dalam hal penarikan cek kosong, apabila dilakukan
hingga maksimal tiga kali maka si pemegang cek dapat terkena Black List atau
daftar hitam oleh Bank Indonesia, yang kemudian akan disebarkan ke seluruh bank
yang ada di Indonesia sehingga yang bersangkutan tidak dapat berhubungan dengan
bank manapun yang ada di Indonesia. Namun sebelum termasuk ke dalam daftar
hitam maka nasabah terlebih dahulu mendapatkan peringatan dari bank yang selama
ini memelihara rekening gironya.Namun bila ternyata bank berpandangan bahwa
nasabah yang mengeluarkan cek kosong adalah nasabah yang loyal terhadap bank
dan tidak memiliki unsur kesengajaan maka bank dapat memberikan fasilitas
overdraff.Agar nasabah tidak masuk ke dalam black list.
b. Bilyet Giro
Bilyet giro merupakan surat perintah dari nasabah
kepada bank yang memelihara rekening giro nasabah tersebut untuk memindah bukukan
sejumlah uang dari rekening yang bersangkutan kepada pihak penerima yang
disebutkan namanya pada bank yang sama atau bank lainnya.
Contoh
Perhitungan Jasa Giro
Setiap penyimpan yang menyimpan dananya di rekening
giro akan memperoleh balsa jasa berupa bung. Bunga atau jasa giro ini dihitung
dengan menggunakan beberapa metode, yaitu metode dengan menggunakan saldo terendah
ataupun dengan menggunakan saldo rata-rata.
Contoh model
perhitungannya adalah sebagai berikut :
Berikut ini transaksi yang terjadi pada rekening giro Nn. Rossi selama bulan Mei 2006
Nama nasabah : Nn. Rossi
Nomor rekening : 150-6652-56
Tgl. 03 Mei setor tunai Rp 25.000.000
Tgl. 09 Mei Setor kliring Rp 7.000.000
Tgl. 12 Mei kliring masuk Rp 8.000.000
Tgl. 17 Mei setor kliring Rp 12.500.000
Tgl. 22 Mei tarik tunai Rp 3.500.000
Tgl. 29 Mei setor tunai Rp 3.300.000
Pertanyaan coba saudara hitung berapa bunga bersih yang Nn. Rossi peroleh selama bulan Mei jika bunga dihitung dari saldo terendah dan saldo rata-rata pada bulan yang bersangkutan dengan suku bunga yang berlaku adalah 15% pertahun dan dikenakan pajak 9% PA beserta laporan rekening korannya Penyelesaian
Berikut adalah tabel laporan rekening Koran Nn. Rossi
Berikut ini transaksi yang terjadi pada rekening giro Nn. Rossi selama bulan Mei 2006
Nama nasabah : Nn. Rossi
Nomor rekening : 150-6652-56
Tgl. 03 Mei setor tunai Rp 25.000.000
Tgl. 09 Mei Setor kliring Rp 7.000.000
Tgl. 12 Mei kliring masuk Rp 8.000.000
Tgl. 17 Mei setor kliring Rp 12.500.000
Tgl. 22 Mei tarik tunai Rp 3.500.000
Tgl. 29 Mei setor tunai Rp 3.300.000
Pertanyaan coba saudara hitung berapa bunga bersih yang Nn. Rossi peroleh selama bulan Mei jika bunga dihitung dari saldo terendah dan saldo rata-rata pada bulan yang bersangkutan dengan suku bunga yang berlaku adalah 15% pertahun dan dikenakan pajak 9% PA beserta laporan rekening korannya Penyelesaian
Berikut adalah tabel laporan rekening Koran Nn. Rossi
Laporan Rekening Koran
Nn. Rossi
Per 31 Mei 2006
Nn. Rossi
Per 31 Mei 2006
2.3
Simpanan Tabungan
Pengertian tabungan menurut undang-undang perbankan
nomor 10 tahun 1998 adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan
menurut syarat syarat tertentu yang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik
dengan cek, bilyet giro dan atau alat lainnya yang dipersamakan dengan itu.
Mengenai syarat administrasi, besarnya bunga dan setoran awal simpanan tabungan disetiap bank menjadi berbeda, sesuai dengan prosedur masing-masing bank dan perjanjian kesepakatan antara pihak bank dan nasabah.
Mengenai syarat administrasi, besarnya bunga dan setoran awal simpanan tabungan disetiap bank menjadi berbeda, sesuai dengan prosedur masing-masing bank dan perjanjian kesepakatan antara pihak bank dan nasabah.
Alat penarikan yang digunakan untuk mengambil dana
yang tersimpan di dalam simpanan tabungan antara lain adalah sebagai berikut:
2.3.1
Buku tabungan
Adalah buku yang dipegang oleh nasabah, yang diberikan
kepada nasabah pada awal menabung. Di dalamnya berisi catatan penambahan dana
dan penarikan dana oleh nasabah.Bila nasabah akan menarik dana dengan
menggunakan buku tabungan maka nasabah perlu menambahkan slip penarikan, yang
dapat dijumpai di bank yang bersangkutan sebagai alat bukti bahwa benar telah
terjadi penarikan sejumlah uang tertentu oleh nasabah pada tanggal tertentu.
2.3.2 Kartu penarikan
Adalah kartu yang dapat digunakan untuk menarik
sejumlah dana pada mesin penarikan uang yang telah disediakan oleh pihak bank
pada lokasi tertentu, dimana kita lebih mengenal kartu penarikan ini dengan
nama ATM (Automated Teller machine).
2.3.3
Surat Kuasa
Adalah surat yang berisi pernyataan nasabah yang
memberikan kuasa pada si pemegang surat kuasa yang terdapat tandatangan nasabah
dan si pemegang surat kuasa untuk menarik sejumlah dana dari rekening nasabah,
selain itu disertakan fotocopy tanda pengenal si pemegang surat kuasa dan buku
tabungan nasabah.
Dalam hal perhitungan bunga simpanan tabungan ada
beberapa metode yang dapat digunakan yaitu dengan cara :
Berikut ini adalah transaksi simpanan tabungan yang
terjadi pada rekening Tn. Syurga selama bulan September 2006
Tgl. 1 September Setor tunai Rp 15.000.000
10 September Transfer masuk Rp 3.700.000
19 September Tarik tunai Rp 4.200.000
26 September Setor tunai Rp 5.300.000
30 September Tarik tunai Rp 3.500.000
Untuk perhitungan bunga dengan menggunakan saldo terendah suku bunga ditetapkan 12%, sedangkan untuk saldo bunga harian ditetapkan sebagai berikut :
Dari Tgl 1 s/d 10 bunga = 16% PA
Tgl 11 s/d 20 bunga = 13% PA
Tgl 21 s/d 30 bunga = 11% PA
Hitungan bunga berisi untuk bunga dengan menggunakan saldo terendah dan saldo bunga harian, dengan pajak 10% PA
Tgl. 1 September Setor tunai Rp 15.000.000
10 September Transfer masuk Rp 3.700.000
19 September Tarik tunai Rp 4.200.000
26 September Setor tunai Rp 5.300.000
30 September Tarik tunai Rp 3.500.000
Untuk perhitungan bunga dengan menggunakan saldo terendah suku bunga ditetapkan 12%, sedangkan untuk saldo bunga harian ditetapkan sebagai berikut :
Dari Tgl 1 s/d 10 bunga = 16% PA
Tgl 11 s/d 20 bunga = 13% PA
Tgl 21 s/d 30 bunga = 11% PA
Hitungan bunga berisi untuk bunga dengan menggunakan saldo terendah dan saldo bunga harian, dengan pajak 10% PA
2.4
Simpanan Deposito
Jangka waktu simpanan deposito lebih lama bila
dibandingkan dengan simpanan giro ataupun simpanan tabungan, serta tidak dapat
diambil setiap waktu. Menurut undang-undang no.10 tahun 1998 deposito adalah
simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu
berdasarkan perjanjian nasabah penyimpan bank.
Alat yang dapat digunakan untuk penarikan simpanan
deposito tergantung dari jenis depositonya. Seperti alat yang digunakan untuk
menarik deposito berjangka adalah bilyet deposito sedangkan untuk menarik
sertifikat deposito digunakan sertifikat deposito.
Sekarang kita lihat jenis-jenis dari deposito :
Sekarang kita lihat jenis-jenis dari deposito :
2.4.1 Deposito berjangka
Merupakan deposito yang diterbitkan oleh bank umum,
dimana didalam deposito berjangka diterbitkan atas nama orang atau lemabag dan
terdapat nilai nominal dari uang. Jangka waktu deposito bervariasi mulai dari
1, 2, 3, 6, 12, dan 24 bulan.
Pengambilan bunga deposito dapat ditarik setiap bulan
atau pada saat jatuh tempo baik tunai ataupun nontunai dengan cara
pemindahbukuan, dan pendapatan bunga bunga bersih didapat dari bunga dipotong
pajak.Jumlah yang disetorkan pada simpanan deposito berjangka untuk saat ini
ada peraturan dari pemerintah bahwa batas minimalnya adalah sebesar Rp 5.000.000.
dan bila nasabah mengambil dananya sebelum jatuh temponya maka nasabah
dikenakan penalty rate. Sedangkan insentif yang diberikan
untuk nasabah yang memiliki nominal dana yang cukup besar dapat berupa spesial rate maupun hadiah ataupun cindera mata.
untuk nasabah yang memiliki nominal dana yang cukup besar dapat berupa spesial rate maupun hadiah ataupun cindera mata.
2.4.2
Sertifikat Deposito
Merupakan jenis deposito yang diterbitkan atas unjuk,
maksudnya adalah didalam sertifikat deposito yang diterbitkan hanya ada nilai
nominalnya tidak disertai dengan nama orang ataupun lembaga. Sehingga
sertifikat deposito dapat diperjualbelikan kepada pihak lain. Sertifikat
deposito dapat diterbitkan dengan jangka waktu, 2, 3, 4, 6, dan 12
bulan.Pengambilan bunga dapat dilakukan dimuka, baik tunai maupun nontunai.
2.4.3
Deposito on call
Merupakan deposito yang berjangka waktu minimal 7 hari
dan paling lama 1 bulan. Diterbitkan atas nama dan biasanya dalam jumlah yang
besar misalnya 100 juta rupiah, tergantung dari bank yang menerbitkan deposito
on call tersebut.
Berikut ini contoh-contoh perhitungan simpanan deposito
Berikut ini contoh-contoh perhitungan simpanan deposito
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan Dan Saran:
Secara garis besar, sumber dana bank
diperoleh dari bank itu sendiri, masyarakat dan Lembaga keuangan lain. Yang
penting bagi bank adalah bagaimana mengelola sumber dana yang tersedia, yang
utama bagaimana mengelola dana masyarakat mulai dari perencanaan kebutuhan,
pelaksanaan pencarian dana dan pengendaliannya. Dari sudut bank, deposito
merupakan dana mahal dan giro merupakan dana murah.